Text
Korupsi Kebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana
Prof. DR. Indriyanto Seno Adji, SH., MH.
KORUPSI
KEBIJAKAN
Korupsi telah mempengaruhi merusak sistem perekonomian negara dan masyarakat dalam skala yang besar.
APARATUR NEGARA Pelaku perbuatan yang dipandang & HUKUM PIDANA selalu berlindung di balik Asas
koruptif itu tidak terjangkau oleh undang-undang yang ada dan Legalitas, karena umumnya dilakukan secara terorganisir oleh mereka yang memiliki karakteristik high level and status dalam kehidupan masyarakat.
Peranan Hukum Pidana sebagai solusi minimalisasi permasalahan korupsi adalah dengan tindakan implementatif kecenderungan prinsip ajaran Materiele Wederrechtelijk ke arah fungsi Positif (pemidanaan), meskipun dilakukan secara limutatif dan kasuistis sifatnya.
Pembalikan Beban Pembuktian dalam delik gratifikasi merupakan salah satu sarana menghidupkan aturan suap dalam tindak pidana korupsi. meski eksistensi norma itu tidaklah optimal. Selain itu, persoalan overheidsbeleid masih menjadi greyarea terhadap soal kompetensi peradilan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan dis-kresioner aktif.
Tidak tersedia versi lain