Text
Fiqh Nusantara dan sistem hukum nasional : Perspektif kemaslahatan kebangsaan
Zaini Rahman lahir di Sumenep, 2 Mei 1972, alumni PP Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo, dan menyelesaikan pendidikan sarjana (S1) di Fakultas Syari'ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Program Magister (S2) ditempuh di UIN Syarif Hidayatullah dan Hukum Tata Negara Pascasarjana Universitas Indonesia (UI) Jakarta. Sejak mahasiswa ia aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan sekarang merupakan salah satu Ketua Pengurus Besar Ikatan Alumni PMII (PB IKA-PMII). Ia juga pernah menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014. Di dunia kepenulisan, ia pernah jadi Pemimpin Redaksi Jurnal Ilmiah "Postra" dan Jurnal "Civility". Karya-karya lain yang sudah terbit antara lain buku "Post- Tradisionalisme Islam" dan "Fiqh Perburuhan".
Mendirikan dan bela negara hukumnya wajib secara akal maupun syara'. Adapun bentuk dan sistemnya bisa beragam sesuai konsensus politik dan karakter kawasan. Demikianlah nalar berfikir fiqh (hukum Islam) ala "Ulama Nusantara", yang menjadi inspirasi berdirinya negara Indonesia dalam bentuknya yang sekarang, yakni negara yang berpaham kebangsaan dengan Pancasila sebagai Dasar Negara. "Fiqh" merupakan sistem penalaran hukum Islam dengan bangunan epistemologi yang kuat dan sudah teruji. Di kawasan Nusantara, fiqh sudah menjadi sistem norma yang dipostulasikan secara valid, antara lain karena diakui oleh akal, adat, dan keyakinan masyarakat pemeluknya. Oleh karenanya, perlu dibangun teori transformasi sistem norma itu ke dalam kehidupan kenegaraan dengan mempertimbangkan asas pluralitas dan kemaslahatan kebangsaan, tanpa harus menonjolkan atribut dan simbol keagamaan. Hal inilah yang menjadi lingkup kajian buku ini.
Tidak tersedia versi lain